Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap demokrasi. Ia adalah fondasi yang menentukan apakah sebuah pemilu dapat dipercaya atau tidak. Semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya tidak berdiri terpisah dari rezim kepemiluan, melainkan menjadi prinsip yang menjiwai seluruh tahapan pemilu dari awal hingga akhir.
Revisi undang-undang pemilu perlu mendorong perubahan paradigma yang tegas. Informasi tidak boleh lagi diperlakukan sebagai sesuatu yang dibuka jika diminta. Informasi harus ditempatkan sebagai hak publik yang secara aktif disediakan oleh penyelenggara. Tanpa pergeseran ini, transparansi akan tetap bersifat simbolik dan tidak menyentuh praktik nyata di lapangan.
Keterbukaan yang dibutuhkan bukan hanya pada tingkat formal, tetapi pada substansi yang dapat diuji. Data pemilih harus dapat diakses dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi. Informasi mengenai distribusi logistik harus tersedia agar publik dapat menilai ketepatan dan keadilannya. Hasil penghitungan suara perlu dibuka secara berjenjang hingga tingkat paling bawah agar memungkinkan verifikasi independen. Dalam hal ini, peran Komisi Pemilihan Umum menjadi sangat sentral sebagai pengelola utama data pemilu yang wajib memastikan akses publik berjalan secara luas dan setara.
Mengunci Kepercayaan Lewat Keterbukaan
Di sisi lain, keterbukaan juga harus mencakup aspek pengawasan. Informasi mengenai penanganan pelanggaran, sengketa, dan tindak lanjutnya perlu tersedia secara transparan. Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak cukup hanya bekerja mengawasi, tetapi juga harus membuka proses kerjanya agar dapat dinilai oleh publik. Tanpa itu, pengawasan akan kehilangan legitimasi sosialnya.Masalah yang selama ini menghambat keterbukaan bukan hanya soal kemauan, tetapi juga soal desain kebijakan. Banyak informasi disajikan dalam bentuk yang sulit diakses dan tidak dapat diolah. Publik pada akhirnya hanya menjadi penerima informasi, bukan aktor yang mampu melakukan pengawasan. Oleh karena itu, revisi undang-undang harus memastikan bahwa data pemilu disajikan dalam format yang terbuka, mudah diakses, dan memungkinkan analisis lebih lanjut oleh masyarakat sipil, akademisi, dan media.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah aspek penegakan. Keterbukaan tanpa konsekuensi hanya akan menjadi norma yang mudah diabaikan. Selama ini belum ada mekanisme yang cukup kuat untuk memastikan bahwa kewajiban membuka informasi benar-benar dijalankan. Revisi undang-undang perlu menghadirkan sanksi yang jelas dan tegas bagi setiap bentuk penutupan informasi yang seharusnya menjadi hak publik. Tanpa langkah ini, transparansi akan selalu kalah oleh kepentingan jangka pendek dan pragmatisme kekuasaan.
Dalam konteks daerah seperti Aceh, keterbukaan informasi dalam pemilu memiliki makna yang lebih dalam. Ia tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, tetapi juga dengan proses membangun kepercayaan dalam masyarakat yang memiliki pengalaman panjang dengan konflik dan ketegangan politik. Pemilu yang transparan memberi ruang bagi masyarakat untuk merasa dilibatkan dan dihargai. Sebaliknya, ketertutupan berpotensi memperkuat kecurigaan dan jarak antara masyarakat dan institusi politik.
Revisi undang-undang pemilu adalah kesempatan yang jarang datang. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan untuk memperkuat keterbukaan informasi, maka kita berisiko mengulang siklus yang sama, yakni pemilu yang secara prosedural berjalan, tetapi secara substansial diragukan. Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Demokrasi harus mampu menghadirkan kepercayaan.
Pada akhirnya, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari kelancaran tahapan, tetapi dari seberapa jauh publik dapat melihat, memahami, dan mengawasi proses tersebut. Transparansi adalah kunci yang menghubungkan prosedur dengan legitimasi. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi rutinitas lima tahunan yang kehilangan makna demokratisnya.
Di tengah upaya revisi undang-undang, pilihan ada di tangan pembuat kebijakan. Apakah keterbukaan informasi akan ditempatkan sebagai prinsip utama yang mengikat seluruh proses, atau tetap menjadi pelengkap yang mudah diabaikan. Jawaban atas pilihan ini akan menentukan apakah pemilu Indonesia ke depan sekadar berlangsung, atau benar-benar dipercaya.[]
